Syarat-syarat wajib puasa ada empat perkara:
- Islam - orang-orang kafir tidak wajib berpuasa.
- Sampai umur - kanak-kanak yang belum cukup umur tidak wajib berpuasa.
- Berakal (siuman)-orang yang gila tidak wajib berpuasa.
- Berkuasa (berdaya) berpuasa - orang yang sakit merbahaya, orang tua yang lemah dan sebagainya tidak wajib berpuasa.
- Bermukim - orang yang dalam pelayaran (musafir) lebih daripada dua marhalah tidak diwajibkan berpuasa, tetapi wajib mengqada'nya di hari yang lain